Sekuritas pasar uang terdiri dari sekuritas jangka pendek.
Di Indonesia transaksi sekuritas pasar uang dilakukan over the counter dimana
broker mempertemukan antara penjual dan pembeli sekuritas. Di beberapa negara
seperti AS instrumen pasar uang sudah dijual di dalam bursa dimana penentuan
nilai pasarnya ditentukan oleh peringkat yang dikeluarkan lembaga-lembaga
seperti: Moody’s dan Standard and Poor’s.
Instumen pasar uang adalah sebagai berikut:
- Bank
Acceptance/ Wesel
Tagih
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul
karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang
memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan
tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya
terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of
credit (L/C). Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli
di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut
syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank
penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep
draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas
Bank Acceptance. Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6
bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya
dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .