Sekuritas pasar uang terdiri dari sekuritas jangka pendek.
Di Indonesia transaksi sekuritas pasar uang dilakukan over the counter dimana
broker mempertemukan antara penjual dan pembeli sekuritas. Di beberapa negara
seperti AS instrumen pasar uang sudah dijual di dalam bursa dimana penentuan
nilai pasarnya ditentukan oleh peringkat yang dikeluarkan lembaga-lembaga
seperti: Moody’s dan Standard and Poor’s.
Instumen pasar uang adalah sebagai berikut:
- Bank Acceptance/ Wesel Tagih
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul
karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang
memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan
tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya
terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of
credit (L/C). Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli
di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut
syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank
penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep
draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas
Bank Acceptance. Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6
bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya
dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .
- Sertifikat Deposito (CD)
Sertifikat deposito adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh Bank. Sebagaimana Bank Acceptance, bunga sekuritas didapatkan
dengan menggunakan diskonto. CD bias diperdagangkan sebelum jatuh tempo untuk
mendapatkan nilai tunainya.
- Commercial Paper (CP)
Commercial Paper adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah
hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan
dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat
Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan
(Unsecured Promisory Notes).
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia adalah surat
berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. SBI diterbitkan oleh BI
lebih ditujukan sebagai alat kebijakan moneter dimana tingkat suku bunganya
ditentukan berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia. Jangka waktu SBI adalah
1,3,6 bulan dan 1 tahun.
- Treasury Bills
Saat ini pemerintah Indonesia
belum mengeluarkan Tresasury Bills, namun direncanakan dalam jangka waktu yang
dekat pemerintah akan mengeluarkan Treasury Bills. Pemerintah AS mengeluarkan
Treasury Bills dalam janka waktu 91 atau 182 hari(ditawarkan mingguan) atau 52
hari (ditawarkan bulanan). Investor membeli
T-bills dengan diskon dan jika instrumen itu dipegang sampai jatuh tempo,
hasilnya (yield) sama dengan perbedaan antara harga diskon dengan harga
nominal.
- Repurchase Agreement dan Reverse Repo
Repo adalah suatu perjanjian
antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk
membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan
pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Reverse repo adalah merupakan
kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan
investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli
efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang
telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo
adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah &
Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta
perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.
Sumber diambil dari : http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/instrumen_pasar_uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar, Pilih "Anonimous" bila Anda tidak punya Blog.
Terima kasih telah Berkunjung ke Blog Kami.